LAPORAN PENDAHULUAN
PERLINDUNGAN DAN PRONAS KESEHATAN UNTUK LANSIA
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Departemen Keperawatan Komunitas Keluarga dan
Gerontik
Program Profesi Ners A.XV
Disusun Oleh :
RISNAWATI, S.Kep
NIM : 4012200021
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BINA
PUTERABANJAR
PROGRAM STUDI NERS ANGKATAN KE-15
TAHUN AKADEMIK 2019-2020
Jl. MayjenLiliKusumah-Sumanding Wetan No. 33 Kota Banjar
Tlp (0265)
741100 Fax (0265) 744043
web:
www.stikesbp.ac.id
PERLINDUNGAN
DAN PROGRAM NASIONAL LANSIA
A.
Visi
dan Misi
1.
Visi Rencana Aksi Nasional Kesehatan
Lanjut Usia Tahun 2016-2019 adalah terwujudnya lanjut usia yang sehat dan
produktif tahun 2019.
2.
Misi Rencana Aksi Nasional Kesehatan
Lanjut Usia Tahun 2016-2019 meliputi:
a.
Mewujudkan upaya pelayanan kesehatan
santun lanjut usia dengan pendekatan siklus hidup, holistik, komprehensif dan
terpadu, mulai dari keluarga, masyarakat, fasilitas kesehatan tingkat pertama
dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
b.
Meningkatkan pemberdayaan lanjut usia,
keluarga, dan masyarakat untuk mewujudkan lanjut usia yang sehat, mandiri,
aktif dan produktif selama mungkin.
B.
Tujuan
1.
Tujuan Umum adalah meningkatkan derajat
kesehatan lanjut usia untuk mencapai lanjut usia yang sehat, mandiri, aktif,
produktif dan berdayaguna bagi keluarga dan masyarakat.
2.
Tujuan Khusus
a.
Meningkatnya cakupan dan kualitas
pelayanan kesehatan santun lanjut usia
b.
Meningkatnya ketersediaan data dan
informasi di bidang kesehatan lanjut usia.
c.
Meningkatnya koordinasi dengan lintas
program, lintas sektor, profesi/organisasi profesi, organisasi masyarakat,
dunia usaha, media massa dan pihak terkait lainnya.
d.
Meningkatnya peran serta dan pemberdayaan
keluarga, masyarakat dan lanjut usia dalam upaya peningkatan kesehatan lanjut
usia.
e.
Meningkatnya peran serta lanjut usia
C. Hukum Perlindungan Lansia
Empat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lanjut usia, yaitu
:
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia.
Yang menjadi dasar pertimbangan
dalam undang-undang ini, antara lain adalah ”bahwa pelaksanaan pembangunan yang
bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, telah menghasilkan kondisi sosial masyarakat yang
makin membaik dan usia harapah hidup makin meningkat, sehingga jumlah lanjut
usia makin bertambah”.
Selanjutnya dalam ketentuan umum, memuat ketentuan-ketentuan yang antara lain dimuat mengenai pengertian lanjut usia, yaitu seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas.
Selanjutnya dalam ketentuan umum, memuat ketentuan-ketentuan yang antara lain dimuat mengenai pengertian lanjut usia, yaitu seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas.
Asas peningkatan kesejahteraan
lanjut usia adalah keimanan, dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
kekeluargaan, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
Dengan arah agar lanjut usia tetap dapat diberdayakan sehingga berperan dalam
kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi kearifan, pengetahuan,
keahlian, keterampilan, pengalaman, usia, dan kondisi fisiknya, serta
terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraannya.
Selanjutnya tujuan dari semua itu
adalah untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif, terwujudnya
kemandirian dan kesejahteraannya, terpeliharanya sistem nilai budaya dan
kekerabatan bangsa Indonesia serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
Lanjut usia mempunyai hak yang sama
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai penghormatan
dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan hak untuk meningkatkan
kesejahteraan yang meliputi :
a.
pelayanan keagamaan dan mental spiritual
b.
pelayanan kesehatan
c.
pelayanan kesempatan kerja
d.
pelayanan pendidikan dan pelatihan
e.
kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan
prasarana umum
f.
kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum
g.
perlindungan sosial
h.
bantuan sosial
Dalam undang-undang juga diatur
bahwa Lansia mempunyai kewajiban, yaitu :
a.
membimbing dan memberi nasihat secara arif dan
bijaksana berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya, terutama di lingkungan
keluarganya dalam rangka menjaga martabat dan meningkatkan kesejahteraannya;
b.
mengamalkan dan mentransformasikan ilmu pengetahuan,
keahlian, keterampilan, kemampuan dan pengalaman yang dimilikinya kepada
generasi penerus;
c.
memberikan keteladanan dalam segala aspek kehidupan
kepada generasi penerus.
Pemerintah bertugas mengarahkan,
membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya
peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. Sedangkan pemerintah, masyarakat
dan keluarga bertanggungjawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan
sosial lanjut usia.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 Tentang
Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia, meliputi :
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia, meliputi :
a.
Pelayanan keagamaan dan mental spiritual, antara lain
adalah pembangunan sarana ibadah dengan penyediaan aksesibilitas bagi lanjut
usia.
b.
Pelayanan kesehatan dilaksanakan melalui peningkatan
upaya penyembuhan (kuratif), diperluas pada bidang pelayanan
geriatrik/gerontologik.
c.
Pelayanan untuk prasarana umum, yaitu mendapatkan
kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum, keringanan biaya, kemudahan dalam
melakukan perjalanan, penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus.
d.
Kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum, yang dalam
hal ini pelayanan administrasi pemberintahan, adalah untuk memperoleh Kartu
Tanda Penduduk seumur hidup, memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana
kesehatan milik pemerintah, pelayanan dan keringanan biaya untuk pembelian
tiket perjalanan, akomodasi, pembayaran pajak, pembelian tiket untuk tempat rekreasi,
penyediaan tempat duduk khusus, penyediaan loket khusus, penyediaan kartu
wisata khusus, mendahulukan para lanjut usia. Selain itu juga diatur dalam
penyediaan aksesibilitas lanjut usia pada bangunan umum, jalan umum, pertamanan
dan tempat rekreasi, angkutan umum. Ketentuan mengenai pemberian kemudahan
dalam melakukan perjalanan diatur lebih lanjut oleh Menteri sesuai dengan
bidang tugas masing-masing.
3.
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 Tentang Komisi
Nasional Lanjut Usia.
a.
Keanggotaan Komisi Lanjut Usia terdiri dari unsur
pemerintah dan masyarakat yang berjumlah paling banyak 25 orang.
b.
Unsur pemerintah adalah pejabat yang mewakili dan
bertanggungjawab di bidang kesejahteraan rakyat, kesehatan, sosial,
kependudukan dan keluarga berencana, ketenagakerjaan, pendidikan nasional,
agama, permukiman dan prasarana wilayah, pemberdayaan perempuan, kebudayaan dan
pariwisata, perhubungan, pemerintahan dalam negeri. Unsur masyarakat adalah
merupakan wakil dari organisasi masyarakat yang bergerak di bidang kesejahteraan
sosial lanjut usia, perguruan tinggi, dan dunia usaha.
c.
Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat dibentuk
Komisi Provinsi/Kabupaten/Kota Lanjut Usia.
d.
Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia ditetapkan oleh
Gubernur pada tingkat provinsi, dan oleh Bupati/Walikota pada tingkat
kabupaten/kota.
4.
Keputusan Presiden Nomor 93/M Tahun 2005 Tentang
Keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia.
a.
Pengangkatan anggota Komnas Lansia oleh Presiden.
b.
Pelaksanaan lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Sosial
5.
Strategi Nasional
Mengacu pada strategi lanjut usia sehat
dari WHO 2013-2018 serta pada kebijakan pelayanan kesehatan lanjut usia yang
komprehensif dengan memperhatikan kebijakan terkait lainnya, maka strategi
nasional yang digunakan adalah:
a.
Memperkuat dasar hukum pelaksanaan
pelayanan Kesehatan lanjut usia.
b.
Meningkatkan jumlah dan kualitas
fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat
lanjutan yang melaksanakan pelayanan kesehatan santun lanjut usia.
c.
Membangun dan mengembangkan kemitraan
dan jejaring pelaksanaan pelayanan kesehatan lanjut usia yang melibatkan lintas
program, lintas sektor, organisasi profesi, lembaga pendidikan, lembaga
penelitian, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, media massa dan pihak
terkait lainnya.
d.
Meningkatkan ketersediaan data dan
informasi di bidang kesehatan lanjut usia.
e.
Meningkatkan peran serta dan
pemberdayaan keluarga, masyarakat, dan lanjut usia dalam upaya peningkatan
kesehatan lanjut usia.
f.
Meningkatkan peran serta lanjut usia
dalam upaya peningkatan kesehatan keluarga dan masyarakat.
D.
Pembinaan
Lansia
Upaya kesehatan usia lanjut adalah
upaya kesehatan paripurna dasar dan menyeluruh dibidang kesehatan usia lanjut
yang meliputi peningkatan kesehatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan.
Tempat pelayanan kesehatan tersebut bisa dilaksanakan di Puskesmas- Puskesmas
ataupun Rumah Sakit serta Panti- panti dan institusi lainya. Tekhnologi tepat
guna dalam upaya kesehatan usia lanjut adalah tekhnologi yang mengacu pada masa
usia lanjut setempat, yang didukung oleh sumber daya yang tersedia di
masyarakat, terjangkau oleh masyarakat diterima oleh masyarakat sesuai dengan
azas manfaat. Peran serta masyarakat dalam upaya kesehatan usia lanjut adalah peran
serta masyarakat baik sebagai pemberi pelayanan kesehatan maupun penerima
pelayanan yang berkaitan dengan mobilisasi sumber daya dalam pemecahan masalah
usia lanjut setempat dan dalam bentuk pelaksanan pembinaan dan pengembangan
upaya kesehatan usia lanjut setempat.
Tujuan Dan Sasaran Pembinaan :
1.
Tujuan Umum
Meningkatakan derajat kesehatan dan
mutu kehidupan untuk mencapai masa tua yang bahagia dan berdaya guna dalam
kehidupan keluarga dan masyakat sesuai dengan keberadaannya dalam strata
kemasyarakatan.
2.
Tujuan Khusus
a.
Meningkatkan kesadaran pada usia lanjut untuk membina
sendiri kesehatannya.
b.
Meningkatkan kemampuan dan peran serta masyarakat
termasuk keluarganya dalam menghayati dan mengatasi kesehatan usia lanjut.
c.
Meningkatkan jenis dan jangkauan kesehatan usia
lanjut.
d.
Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan usia lanjut.
3.
Sasaran pembinaan Secara Langsung
a.
Kelompok usia menjelang usia lanjut ( 45 -54 tahun )
atau dalam virilitas dalam keluarga maupun masyarakat luas.
b.
Kelompok usia lanjut dalam masa prasenium ( 55 -64
tahun ) dalam keluarga, organisasi masyarakat usia lanjut dan masyarajat
umumnya.
c.
Kelompok usia lanjut dalam masa senescens ( >65
tahun ) dan usia lanjut dengan resiko tinggi ( lebih dari 70 tahun ) hidup
sendiri, terpencil, hidup dalam panti, penderita penyakit berat, cacat dan
lain-lain.
4.
Sasaran Pembinaan Tidak Langsung
a.
Keluarga dimana usia lanjut berada
b.
Organisasi sosial yang bergerak didalam pembinaan
kesehatan usia lanjut
c.
Masyarakat luas.
E.
Kebijakan
Depkes dalam Pembinaan Lansia
Kebijakan Depkes dalam pembinaan
lansia merupakan bagian dari pembinaan keluarga. Pembinaan kesehatan keluarga
ditujukan kepada upaya menumbuhkan sikap dan perilaku yang akan menumbuhkan
kemampuan keluarga itu sendiri untuk mengatasi masalah kesehatan dengan dukungan
dan bimbingan tenaga profesional, menuju terwujudnya kehidupan keluarga yang
sehat. Juga kesehatan keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat
kecil, bahagia dan sejahtera.
Kebijakan dimaksudkan untuk
mendukung keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal,
dilakukan dengan cara: peningkatan kualitas hidup lansia agar tetap produktif
dan berguna bagi keluarga dan masyarakat dengan pemberian kesempatan untuk
berperan dalam kehidupan keluarga.
Dasar Hukum dan pengembangan program
Pembinaan Kesehatan Usia lanjut yaitu :
1.
Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok
kesehatan.
2.
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Organisasi Departemen kesehatan
3.
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1985 tentang Susunan
Organisasi Departemen Kesehatan
4.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 558 Tahun 1984
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
5.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 99 a Tahun 1982
tentang berlakunya Sistem kesehatan Nasional dan RP3JPK
6.
Keputusan Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat
Nomor 05 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kelompok Kerja T etap Kesejahteraan
Usia Lanjut.
7.
Surat keputusan menteri Kesehatan Nomor 134 Tahun 1990
tentang Pembentukan Tim Kerja Geatric.
F.
Kegiatan-kegiatan
dalam Pembinaan Lansia
Pelayanan usia lanjut ini meliputi
kegiatan upaya-upaya antara lain:
1.
Upaya promotif, yaitu menggairahkan semangat hidup
bagi usia lanjut agar mereka tetap dihargai dan tetap berguna baik bagi dirinya
sendiri, keluarga maupun masyarakat. Upaya promotif dapat berupa kegiatan
penyuluhan, dimana penyuluhan masyarakat usia lanjut merupakan hal yang penting
sebagai penunjang program pembinaan kesehatan usia lanjut yang antara lain
adalah :
a.
Kesehatan dan pemeliharaan kebersihan diri serta
deteksi dini penurunan kondisi kesehatannya, teratur dan berkesinambungan
memeriksakan kesehatannya ke puskesmas atau instansi pelayanan kesehatan
lainnya.
b.
Latihan fisik yang dilakukan secara teratur dan
disesuaikan dengan kemampuan usia lanjut agar tetap merasa sehat dan segar.
c.
Diet seimbang atau makanan dengan menu yang mengandung
gizi seimbang.
d.
Pembinaan mental dalam meningkatkan ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa
e.
Membina ketrampilan agar dapat mengembangkan kegemaran
atau hobinya secara teratur dan sesuai dengan kemampuannya.
f.
Meningkatkan kegiatan sosial di masyarakat atau
mengadakan kelompok sosial.
g.
Hidup menghindarkan kebiasaan yang tidak baik seperti
merokok, alkhohol, kopi , kelelahan fisik dan mental.
h.
Penanggulangan masalah kesehatannya sendiri secara benar
2.
Upaya preventif yaitu upaya pencegahan terhadap
kemungkinan terjadinya penyakit maupun komplikasi penyakit yang disebabkan oleh
proses ketuaan.Upaya preventif dapat berupa kegiatan :
a.
Pemeriksaan kesehatan secara berkala dan teratur untuk
menemukan secara dini penyakit-penyakit usia lanjut
b.
Kesegaran jasmani yang dilakukan secara teratur dan
disesuaikan dengan kemampuan usia lanjut serta tetap merasa sehat dan bugar.
c.
Penyuluhan tentang penggunaan berbagai alat bantu
misalnya kacamata, alat bantu pendengaran agar usia lanjut tetap dapat
memberikan karya dan tetap merasa berguna
d.
Penyuluhan untuk pencegahan terhadap kemungkinan
terjadinya kecelakaan pada usia lanjut.
e.
Pembinaan mental dalam meningkatkan ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa
3.
Upaya kuratif yaitu upaya pengobatan pada usia lanjut
dan dapat berupa kegiatan:
a.
Pelayanan kesehatan dasar
b.
Pelayanan kesehatan spesifikasi melalui sistem rujukan
4.
Upaya rehabilitatif yaitu upaya mengembalikan fungsi
organ yang telah menurun.Yang dapat berupa kegiatan :
a.
Memberikan informasi, pengetahuan dan pelayanan
tentang penggunaan berbagai alat bantu misalnya alat pendengaran dan lain -lain
agar usia lanjut dapat memberikan karya dan tetap merasa berguna sesuai
kebutuhan dan kemampuan.
b.
Mengembalikan kepercayaan pada diri sendiri dan
memperkuat mental penderita
c.
Pembinaan usia dan hal pemenuhan kebutuhan pribadi ,
aktifitas di dalam maupun diluar rumah.
d.
Nasihat cara hidup yang sesuai dengan penyakit yang
diderita.
e.
Perawatan fisioterapi.
Disamping upaya pelayanan diatas dilaksanakan
yang tidak kalah penting adalah penyuluhan kesehatan masyarakat yang merupakan
bagian integral daripada setiap program kesehatan. Adapaun tujuan khusus
program penyuluhan kesehatan masyarakat pada usia lanjut ditujukan kepada :
a.
Kelompok usia lanjut itu sendiri
b.
Kelompok keluarga yang memiliki usia lanjut
c.
Kelompok masyarakat lingkungan usia lanjut
d.
Penyelenggaraan kesehatan
e.
Lintas sektoral ( Pemerintah dan swasta )
Sedangkan penyuluhan kesehatan
masyarakat pada usia lanjut terdiri dari :
1.
Komponen Penyebarluasan Informasi kesehatan dengan
melakukan kegiatan :
a.
Mengembangkan, memproduksi dan menyebarluaskan
bahan-bahan penyuluhan kesehatan masyarakat usia lanjut.
b.
Meningkatkan sikap, kemampuan dan motivasi petugas
puskesmas dan rujukan serta masyarakat di bidang kesehatan masyarakat usia
lanjut.
c.
Melengkapi puskesmas den rujukannya dengan sarana den
bahan penyuluhan.
d.
Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak termasuk
media masa agar pesan kesehatan masyarakat usia lanjut menjadi bagian integral.
e.
Meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat umum den
kelompok khusus seperti daerah terpencil, transmigrasi dan lain-lain.
f.
Melaksanakan pengkajian den pengembangan serta
pelaksanaan tekhnologi tepat guna dibidang penyebarluasan informasi.
g.
Melaksanakan evaluasi secara berkala untuk mengukur
dampak serta meningkatkan daya guna dan hasil guna penyuluhan.
h.
Menyebarluaskan informasi secara khusus dalam keadaan
darurat seperti wabah, bencana alam, kecelakaan.
2.
Komponen pengembangan potensi swadaya masyarakat di
bidang kesehatan dengan kegiatan antara lain:
a.
Mengembangkan sikap, kemampuan dan motivasi petugas
Puskesmas dan pengurus LKMD dalam mengembangkan potensi swadaya masyarakat di
bidang kesehatan.
b.
Melaksanakan kemampuan dan motivasi terhadap kelompok
masyarakat termasuk swasta yang melaksanakan pengembangan potensi swadaya
masyarakat dibidang kesehatan usia lanjut secara sistematis dan
berkesinambungan.
c.
Mengambangkan, memporoduksi dan menyebarluaskan
pedoman penyuluhan kesehatan usia lanjut untuk para penyelenggaraan penyuluhan,
baik pemerintah maupun swasta.
3.
Komponen Pengembangan Penyelengaraan penyuluhan dengan
kegiatan :
a.
Menyempurnakan kurikulum penyuluhan kesehatan usia
lanjut di sekolah-sekolah kesehatan.
b.
Melengkapi masukan penyuluhan pada usia lanjut.
c.
Menyusun modul pelatihan khusus usia lanjut untuk
aparat diberbagai tingkat.
Adapun langkah-langkah dari
penyuluhan yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
a.
Perencanaan sudah dimulai dengan kegiatan tersebut
diatas dimana masalah kesehatan, masyarakat usia lanjut dan wilayahnya jelas
sudah diketahui.
b.
Pelaksanaan penyuluhan kesehatan masyarakat usia
lanjut harus berdaya guna serta berhasil guna.
c.
Merinci tujuan jangka pendek, jangka menengah dan
jangka panjang yang harus jelas, realistis dan bisa diukur.
d.
Jangkauan penyuluhan harus dirinci, pendekatan
ditetapkan dan dicapai lebih objektif, rasional hasil sasarannya.
e.
Penyusunan pesan-pesan penyuluhan.
f.
Pengembangan peran serta masyarakat, kemampuan
penyelenggaraan benar-benar tepat guna untuk dipergunakan.
g.
Memilih media atau saluran untuk mengembangkan peran
serta masyarakat dan kemampuan penyelenggaranan.
G.
Posyandu
Lansia
1.
Pengertian
Posyandu lansia adalah pos pelayanan
terpadu untuk masyarakat usia lanjut di suatu wilayah tertentu yang sudah
disepakati, yang digerakkan oleh masyarakat dimana mereka bisa mendapatkan
pelayanan kesehatan. Posyandu lansia merupakan pengembangan dari kebijakan
pemerintah melalui pelayanan kesehatan bagi lansia yang penyelenggaraannya
melalui program Puskesmas dengan melibatkan peran serta para lansia, keluarga,
tokoh masyarakat dan organisasi sosial dalam penyelenggaraannya.
2.
Tujuan Posyandu Lansia
Tujuan
pembentukan posyandu lansia secara garis besar antara lain :
a.
Meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan lansia di
masyarakat, sehingga terbentuk pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan
lansia
b.
Mendekatkan pelayanan dan meningkatkan peran serta
masyarakat dan swasta dalam pelayanan kesehatan disamping meningkatkan
komunikasi antara masyarakat usia lanjut.
3.
Sasaran posyandu lansia
a.
Sasaran langsung :
1)
Pra usia lanjut (45-59 tahun)
2)
Usia lanjut (60-69 tahun)
3)
Usia lanjut risiko tinggi: usia lebih dari 70 tahun
atau usia lanjut berumur 60 tahun atau lebih dengan masalah kesehatan.
b.
Sasaran tidak langsung :
1)
Keluarga dimana usia lanjut berada
2)
Masyarakat tempat Usila berada
3)
Organisasi sosial
4)
Petugas kesehatan
5)
Masyarakat luas
4.
Mekanisme Pelayanan Posyandu Lansia
Berbeda
dengan posyandu balita yang terdapat sistem 5 meja, pelayanan yang
diselenggarakan dalam posyandu lansia tergantung pada mekanisme dan kebijakan
pelayanan kesehatan di suatu wilayah kabupaten maupun kota penyelenggara. Ada
yang menyelenggarakan posyandu lansia sistem 5 meja seperti posyandu balita,
ada juga hanya menggunakan sistem pelayanan 3 meja, dengan kegiatan sebagai berikut:
a.
Meja I : pendaftaran lansia, pengukuran dan
penimbangan berat badan dan atau tinggi badan.
b.
Meja II : Melakukan pencatatan berat badan, tinggi
badan, indeks massa tubuh (IMT). Pelayanan kesehatan seperti pengobatan
sederhana dan rujukan kasus juga dilakukan di meja II ini.
c.
Meja III : melakukan kegiatan penyuluhan atau
konseling, disini juga bisa dilakukan pelayanan pojok gizi.
5.
Kendala Pelaksanaan Posyandu Lansia
Beberapa kendala yang dihadapi
lansia dalam mengikuti kegiatan posyandu antara lain :
a.
Pengetahuan lansia yang rendah tentang manfaat
posyandu
Pengetahuan lansia akan manfaat
posyandu ini dapat diperoleh dari pengalaman pribadi dalam kehidupan
sehari-harinya. Dengan menghadiri kegiatan posyandu, lansia akan mendapatkan
penyuluhan tentang bagaimana cara hidup sehat dengan segala keterbatasan atau
masalah kesehatan yang melekat pada mereka. Dengan pengalaman ini, pengetahuan
lansia menjadi meningkat, yang menjadi dasar pembentukan sikap dan dapat
mendorong minat atau motivasi mereka untuk selalu mengikuti kegiatan posyandu
lansia.
b.
Jarak rumah dengan lokasi posyandu yang jauh atau
sulit dijangkau
Jarak posyandu yang dekat akan
membuat lansia mudah menjangkau posyandu tanpa harus mengalami kelelahan atau
kecelakaan fisik karena penurunan daya tahan atau kekuatan fisik tubuh.
Kemudahan dalam menjangkau lokasi posyandu ini berhubungan dengan faktor
keamanan atau keselamatan bagi lansia. Jika lansia merasa aman atau merasa
mudah untuk menjangkau lokasi posyandu tanpa harus menimbulkan kelelahan atau masalah
yang lebih serius, maka hal ini dapat mendorong minat atau motivasi lansia
untuk mengikuti kegiatan posyandu. Dengan demikian, keamanan ini merupakan
faktor eksternal dari terbentuknya motivasi untuk menghadiri posyandu lansia.
c.
Kurangnya dukungan keluarga untuk mengantar maupun
mengingatkan lansia untuk datang ke posyandu
Dukungan keluarga sangat berperan
dalam mendorong minat atau kesediaan lansia untuk mengikuti kegiatan posyandu
lansia. Keluarga bisa menjadi motivator kuat bagi lansia apabila selalu
menyediakan diri untuk mendampingi atau mengantar lansia ke posyandu,
mengingatkan lansia jika lupa jadwal posyandu, dan berusaha membantu mengatasi
segala permasalahan bersama lansia.
d.
Sikap yang kurang baik terhadap petugas posyandu
Penilaian pribadi atau sikap yang
baik terhadap petugas merupakan dasar atas kesiapan atau kesediaan lansia untuk
mengikuti kegiatan posyandu. Dengan sikap yang baik tersebut, lansia cenderung
untuk selalu hadir atau mengikuti kegiatan yang diadakan di posyandu lansia.
Hal ini dapat dipahami karena sikap seseorang adalah suatu cermin kesiapan
untuk bereaksi terhadap suatu obyek.
Kesiapan merupakan kecenderungan
potensial untuk bereaksi dengan cara-cara tertentu apabila individu dihadapkan
pada stimulus yang menghendaki adanya suatu respons
6.
Bentuk Pelayanan Posyandu Lansia
Pelayanan Kesehatan di Posyandu
lanjut usia meliputi pemeriksaan Kesehatan fisik dan mental emosional yang
dicatat dan dipantau dengan Kartu Menuju Sehat (KMS) untuk mengetahui lebih
awal penyakit yang diderita (deteksi dini) atau ancaman masalah kesehatan yang
dihadapi.
Jenis Pelayanan Kesehatan yang
diberikan kepada usia lanjut di Posyandu Lansia seperti :
a.
Pemeriksaan aktivitas kegiatan sehari-hari meliputi
kegiatan dasar dalam kehidupan, seperti makan/minum, berjalan, mandi,
berpakaian, naik turun tempat tidur, buang air besar/kecil dan sebagainya.
b.
Pemeriksaan status mental. Pemeriksaan ini berhubungan
dengan mental emosional dengan menggunakan pedoman metode 2 (dua ) menit.
c.
Pemeriksaan status gizi melalui penimbangan berat
badan dan pengukuran tinggi badan dan dicatat pada grafik indeks masa tubuh
(IMT).
d.
Pengukuran tekanan darah menggunakan tensimeter dan
stetoskop serta penghitungan denyut nadi selama satu menit.
e.
Pemeriksaan hemoglobin menggunakan talquist, sahli
atau cuprisulfat
f.
Pemeriksaan adanya gula dalam air seni sebagai deteksi
awal adanya penyakit gula (diabetes mellitus)
g.
Pemeriksaan adanya zat putih telur (protein) dalam air
seni sebagai deteksi awal adanya penyakit ginjal.
h.
Pelaksanaan rujukan ke Puskesmas bilamana ada keluhan
dan atau ditemukan kelainan pada pemeriksaan butir 1 hingga 7.
i.
Penyuluhan Kesehatan.
Kegiatan lain yang dapat dilakukan
sesuai kebutuhan dan kondisi setempat seperti Pemberian Makanan Tambahan (PMT)
dengan memperhatikan aspek kesehatan dan gizi lanjut usia dan kegiatan olah
raga seperti senam lanjut usia, gerak jalan santai untuk meningkatkan
kebugaran.
Untuk kelancaran pelaksanaan
kegiatan di Posyandu Lansia, dibutuhkan, sarana dan prasarana penunjang, yaitu:
tempat kegiatan (gedung, ruangan atau tempat terbuka), meja dan kursi, alat
tulis, buku pencatatan kegiatan, timbangan dewasa, meteran pengukuran tinggi
badan, stetoskop, tensi meter, peralatan laboratorium sederhana, thermometer,
Kartu Menuju Sehat (KMS) lansia.
Nila Farid Moeloek.2016.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 25 Tahun 2016
Tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Usia Tahun 2016-2019.
Kementrian
Kesehatan RI.Situasi dan Analisis Lanjut
Usia.Pusat data dan Informasi 2014.
Agustina, M.
(2013). Analisis kompetensi caretaker berdasarkan SKKNI pada program pelatihan
perawat lanjut usia. Universitas Pendidikan Indonesia.
Depkes RI.
(2012). Menuju tua sehat, mandiri dan produktif. Jakarta.
Yanti, R.
(2013). Studi tentang pelayanan lanjut usia pada unit pelaksanaan teknis daerah
(UPTD) panti sosial tresna werdha nirwana puri di kota Samarinda. eJournal
Administrasi Negara, 1(2), hlm. 750-751.
Kementerian Kesehatan RI.
Pendekatan Siklus Hidup Dalam Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia. Jakarta: Pusat
Komunikasi Publik Sekretariat
Jenderal Kementerian Kesehatan
RI; 2014
Dadan, Mardian dan
Priyana. Pengetahuan Lansia
Tentang Dengan Motivasi
Lansia Mengunjungi Posbindu.
Depok: Fakultas Ilmu
Keperawatan, Universitas Indonesia; 2016
Stanley M, Beare
PG. Buku ajar
keperawatan gerontik. Edisi 2.
Jakarta; 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar