“ USAHA KESEHATAN KERJA (UKK)”
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Departemen Keperawatan Komunitas Keluarga dan
Gerontik
Program Profesi Ners A.XV
![](file:///C:/Users/HPF4D9~1.DES/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg)
Disusun Oleh :
RISNAWATI,
S.Kep
NIM
: 4012200021
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BINA PUTERA BANJAR
PROGRAM STUDI NERS ANGKATAN KE-15
TAHUN AKADEMIK 2019-2020
Jl. Mayjen
Lili Kusumah-Sumanding Wetan No. 33 Kota Banjar
Tlp (0265) 741100 Fax (0265) 744043
LAPORAN
PENDAHULUAN
UPAYA KESEHATAN
KERJA
Upaya Kesehatan Kerja adalah upaya penyerasian
antara kapasitas,beban,lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja
secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri maupun masyarakat di
sekelilinnya,agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal(Undang-undang
Kesehatan Tahun 1992).
Konsep dari upaya kesehatan kerja ini adalah
mengidentifikasi permasalahan,mengevaluasi dan dilanjutkan dengan tindakan
pengendalian. Sasaran kesehatan kerja adalah manusia dan meliputi aspek
kesehatan dari pekerja itu sendiri. (Ferry efendi.2009)
Kesehatan
kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan atau kedokteran beserta prakteknya
yang bertujuan agar pekerja memperoleh derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya, baik fisik atau mental maupun sosial dalam usaha-usaha
preventif dan kuratif terhadap penyakit-penyakit akibat kerja,
gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan
lapangan kerja, serta penyakit-penyakit umum (Suma’mur, 1995).
Pengertian kesehatan kerja adalah adanya jaminan
kesehatan pada saat melakukan pekerjaan.
Menurut WHO/ILO (1995), kesehatan kerja bertujuan untuk peningkatan dan
pemeliharaan derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya
bagi pekerja di semua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan
pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan; perlindungan bagi pekerja dalam
pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan; dan penempatan
serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disesuaikan dengan
kondisi fisiologi dan psikologisnya. Secara ringkas merupakan penyesuaian
pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaan atau jabatannya
Notoatmodjo menyatakan bahwa kesehatan kerja adalah
merupakan aplikasi kesehatan masyarakat di dalam suatu tempat kerja
(perusahaan, pabrik, kantor, dan sebagainya) dan yang menjadi pasien dari
kesehatan kerja ialah masyarakat pekerja dan masyarakat sekitar perusahan
tersebut. Ciri pokoknya adalah preventif (pencegahan penyakit) dan promotif
(peningkatan kesehatan). Oleh sebab itu, dalam kesehatan kerja pedomannya
ialah: “penyakit dan kecelakaan akibat kerja dapat dicegah”. Dari aspek
ekonomi, penyelenggaraan kesehatan kerja bagi suatu perusahaan adalah sangat
menguntungkan karena tujuan akhir dari kesehatan kerja ialah meningkatkan
produktifitas seoptimal mungkin
Berdasarkan defenisi tersebut diatas, kesehatan
kerja diselenggarakan agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa
membahayakan diri sendiri dan masyarakat disekelilingnya agar diperoleh
produktifitas kerja yang optimal sejalan dengan perlindungan tenaga kerja
(Depkes RI, 1991).
Tujuan kesehatan kerja dapat
diuraikan sebagai berikut :
1.
Pencegahan dan pemberantasan
penyakit-penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja.
2.
Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan
dan gizi tenaga kerja.
3.
Perawatan dan mempertinggi efisiensi dan
produktivitas tenaga kerja.
4.
Pemberantasan kelelahan kerja dan
meningkatkan semangat kerja.
5.
Perlindungan bagi masyarakat sekitar
lingkungan kerja agar terhindar dari bahaya-bahaya pencemaran yang ditimbulkan oleh
perusahaan
6.
Perlindungan masyarakat luas dari
bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk perusahaan. (Suma’mur,1995).
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No:PER-01/MEN/1981 tentang
Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja bahwa yang dimaksud dengan penyakit
akibat kerja (PAK) adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau
lingkungan kerja. Beberapa ciri penyakit akibat kerja adalah dipengaruhi oleh
populasi pekerja, disebabkan oleh penyakit spesifik, ditentukan oleh pemajanan
ditempat kerja, ada atau tidaknya kompetensi, contohnya adalah keracunan timbal
(Pb), asbesitosis, dan silikosis (B.Sugeng.2003). Penyakit akibat kerja
dibedakan menjadi empat kategori oleh WHO yaitu :
1.
Penyakit
akibat pekerjaan itu sendiri saja, contoh Pneumoconiosis.
2.
Penyakit
yang salah satu sebabnya berasal dari pekerjaan. Contoh Karsinoma Bronkhogenik.
3.
Penyakit
yang tidak hanya disebabkan oleh pekerjaan tapi juga penyakit-penyakit lainnya
dan pekerjaan termasuk salah satu di dalamnya. Contohnya Bronkhitis Kronis.
4.
Penyakit
yang disebabkan oleh pekerjaan memperberat penyakit itu sendiri. Contoh
penyakit asma.
D.
Jenis Penyakit Akibat Kerja
Dalam
peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER-01/MEN/1981
dicantumkan 30 jenis penyakit, sedangkan pada Keputusan Presiden RI Nomor
22/1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja memuat jenis
penyakit yang sama dengan tambahan penyakit yang disebabkan bahan kimia lainnya
termasuk bahan obat. Jenis-jenis penyakit akibat kerja tersebut adalah sebagai
berikut ini.Pneumokoniosis disebabkan oleh debu mineral pembetukan jarigan
parut (silikosis, antara kosilikosis, asbestosis) dan silikotuberkolosis yang
silikosisnya merupakan faktor utama penyebab cacat atau kematian.
1.
Penyakit
paru dan saluran pernapasan (bronkoplumoner) yang disebabkan oleh debu logam
keras.
2.
Penyakit
paru dan saluran pernapasan (Bronkoplumoner) atau byssinosis yang disebabkan
oleh debu kapas, vlas, henep (serat yang diperoleh dari batang tanaman Cannabis
sativa) dan sisal (serat yang diperoleh dari tumbuhan agavi sisalana,biasanya
dibuat tali
3.
Asma
akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi dan zat perangsang yang
dikenal yang berada dalam proses pekerjaan.
4.
Alviolisis
allergika yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu
organik
5.
Penyakit
yang disebabkan oleh berilium (Be) atau persenyawaannya beracun.
6.
Penyakit
yang disebabkan oleh kadmium (Cd) atau persenyawaannya beracun
7.
Penyakit
yang disebabkan oleh fosforus (P) atau persenyawaannya beracun
8.
Penyakit
yang disebabkan oleh Kromium (Cr) atau persenyawaannya beracun
9.
Penyakit
yang disebabkan oleh Mangan (Mn) atau persenyawaannya beracun
10. Penyakit yang disebabkan oleh Arsenik (As) atau
persenyawaannya beracun
11. Penyakit yang disebabkan oleh Raksa atau Merkurium
(Hg) atau persenyawaannya beracun
12. Penyakit yang disebabkan oleh Timbel atau Plumbum (Pb)
atau persenyawaannya beracun
13. Penyakit yang disebabkan oleh Flourin (F) atau persenyawaannya
beracun
14. Penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida
15. Penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen dari
persenyawaan hidrokarbon alifatik atau aromatik yng beracun.
16. Penyakit yang disebabkan oleh benzena atau homolognya
yang beracun
17. Penyakit yang disebabkan oleh derivatnetro dan amina
dari benzena atau homolognya yang beracun.
18. Penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau ester
asam nitrat laiinya.
19. Penyakit yang disebabkan oleh alkohol, glikol atau
keton
20. Penyakit yang disebabkan oleh gas atau uap penyebab
afiksia atau keracunan seperti karonmonoksida, hidrogen sianida, hidrogen
sulfida atau derifatnya yang beracun, amoniak, seng, braso, nikel.
21. Kelainan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan
22. Penyakit yang disebabkan oleh kelainan mekanik
23. Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dalam udara
yang bertekanan tinggi
24. Penyakit yang disebabkan oleh radiasi eletronik dan
mengion.
25. Penyakit kulit (dermatosis) yang disebabkan oleh
penyebab fisik, kimiawi, biologis.
26. Kanker kulit epiteiloma primer yang disebabkan oleh
ter, pic, bitumen, minyak mineral, antrasena atau persenyawaan, produk, dan
residu dari zat-zat tersebut.
E.
Faktor
Penyebab Penyakit Akibat Kerja
Faktor penyakit akibat kerja pun bisa
dibedakan menjadi beberapa kategori tergantung dari bahan pekerjaannya,
lingkungan pekerjaannya dan proses serta cara kerjanya.Ada lima kategori
faktor penyebab penyakit akibat kerja, yakni sebagai berikut:
1.
Golongan
Fisik
Ini disebabkan
oleh penerangan lampu yang kurang bagus, vibrasi, tekanan yang sangat tinggi,
suhu yang terlalu panas atau dingin, radiasi dan suara bising.
2.
Golongan
kimiawi
Ini disebabkan
karena bahan kimiawi yang mungkin mengkontaminasi pekerjaan itu sendiri atau
berasal dari bahan pekerjaan tersebut.Sebagai contoh bahan kimiawi tersebut
berasal dari gas, larutan, debu, uap, awan atau kabut.
3.
Golongan
biologis
Hal ini
disebabkan karena jamur, virus dan bakteri.
4.
Golongan
fisiologis
Hal ini bisa
disebabkan oleh cara kerja dan penataan tempat kerja.
5.
Golongan
psikososial
Hal ini
disebabkan karena lingkungan pekerjaan itu sendiri seperti stres pada saat
bekerja.
Fungsi
dan peran perawat dalam kesehatan kerja (K3) di industri adalah sebagai berikut
(Nasrul Effendy,1998).
1.
Fungsi
Perawat
a.
Mengkaji
masalah kesehatan
b.
Menyusun
rencana asuhan keperawatan kerja
c.
Melaksanakan
pelayanan kesehatan dan keperawatan terhadap pekerja.
d.
Melakukan
penilaian terhadap asuhan keperawatan yang telah dilakukan.
2.
Tugas
Perawat
a.
Mengawasi
lingkungan pekerja
b.
Mmelihara
fasilitas kesehatan perusahaan
c.
Membantu
dokter dalam pemeriksaan kesehatan pekerja.
d.
Membantu
melakukan penilaian terhadap keadaan kesehatan pekerja.
e.
Merencnakan
dan melaksanakan kunjungan rumah dan perawatan di rumah pada pekerja dan
keluarga pekerja yang mempunyai masalah kesehatan.
f.
Ikut
berperan dalam penyelenggaraan pendidikan K3 terhadap pekerja
g.
Ikut
berperan dalam usaha keselamatan kerja.
h.
Memberi
pendidikan kesehatan mengenai KB terhadap pekerja dan keluargany.
i.
Membantu
usaha penyelidikn kesehatan pekerja
j.
Mengkoordinasi
dan mengawasi pelaksanaan K3
UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai
tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003
tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa
setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas
keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai
dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka
dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan
kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids
Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi
kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun
1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan
kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun
udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik
Indonesia.Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja
dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan,
pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang
produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan.
Pasal164, ayat :(1) Upaya kesehatan kerja ditujukan
untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan
serta pengaruh buruk yang diakibatkan olehpekerjaan.(2) Upaya kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud padaayat (1) meliputi pekerja di sektor formal dan
informal.(3) Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
bagi setiap orang selain pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja.(4)
Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku
juga bagi kesehatan pada lingkungan tentara nasional Indonesia baik darat,
laut, maupun udara serta kepolisian Republik Indonesia.(5) Pemerintah
menetapkan standar kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).(6) Pengelola tempat kerja wajib menaati standar kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menjamin lingkungan kerja yang sehat
sertabertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja.(7) Pengelola tempat
kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan
kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 165 ayat : (1) Pengelola tempat kerja wajib
melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan,peningkatan,
pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja.(2) Pekerja wajib menciptakan dan
menjaga kesehatan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan yangberlaku di
tempat kerja.(3) Dalam penyeleksian pemilihan calon pegawai pada perusahaan/instansi,
hasil pemeriksaan kesehatan secara fisik dan mental digunakan sebagai bahan
pertimbangan dalam pengambilan keputusan.(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuanperaturan perundang-undangan.
Pasal 166 ayat : (1) Majikan atau pengusaha wajib
menjamin kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan
dan pemulihan serta wajib menanggungseluruh biaya pemeliharaan kesehatan
pekerja.(2) Majikan atau pengusaha menanggung biaya atas gangguan kesehatan
akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.(3) Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan untuk
perlindungan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
Penyakit akibat kerja yang diderita tenaga kerja
merupakan suatu kecelakaan yang harus dilaporkan untuk mendapatkan perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja terhadap penyakit akibat kerja didalam system
manajemen kesehatan kerja. Upaya pencegahan kecelakaan kerja :
Pencegahan kecelakaan dipandang dari aspek manusianya
harus berawal pada hari pertama kerja.Setiap karyawan harus mengetahui fungsi,
jabatan, pekerjaan, dan tanggung jawab.Selain itu juga harus dipegang prinsip
bahwa kesalahan utama pada manusia adalah kurang bergairah, kurang terampil,
kurang tepat, terganggu emosi, dan lain-lain (Andi, 2001).Dengan demikian
manajemen harus menyeleksi calon karyawan dan mengadakan pelatihan agar dapat
kualitas sesuai dengan pekerjaannya. Misalnya, agar mendapat pekerjaan yang :
a.
Terampil,
harus diberikan pelatihan yang cukup.
b.
Sesuai,
dengan pimpinan yang benar.
c.
Bergairah,
dengan seleksi yang cukup dan sesuai.
d.
Berhati-hati
dengan seleksi dan latihan yang cukup.
e.
Tahu,
dengan pendidikan yang cukup dan sesuai.
f.
Sikap
positif, dengan menciptakan hubungan yang baik.
2.
Beban
kerja
Beban kerja yang diberikan pada setiap pegawai harus
disesuaikan dengan kemampuan setiap pekerja, agar tidak terjadi kelebihan dan
kekurangan beban kerja.Sehingga dapat mnguragi gairah dalam bekerja.
3.
Shift
kerja
Permasalahan pada system shift adalah pekerja
kesulitan untuk beradaptasi dengan system shift. Misalnya, hanya bekerja pada
shift malam.Oleh karena itu, pihak manajemen berperan dalam menentukan shift,
agar setiap pekerja memperoleh jam istirahat yang cukup dalam menjalankan
sistem shift.
4.
Jam
kerja
Lama kerja yang baik adalah 40 jam/minggu atau 8
jam/hari. Apabila tuntutan pekerjaan mengharuskan untuk bekerja lebih dari jam
kerja maka pihak manajemen harus memberikan kompensasi untuk kelebihan jam
kerja.
5.
Pendekatan
lingkungan
Lingkungan sangat berpengaruh dalam terjadinya
kecelakaan.Sehingga pendekatan lingkungan diharapkan dapat menghilangkan,
mengendalikan bahaya-bahaya yang mungkin dapat timbul.Bahaya tersebut dapat
berupa listrik, mekanik, fisik dan kimia.Pendekatan lingkungan dapat dilakukan
dengan pemakaian alat pelindung diri, penerangan yang cukup, pengendalian
temperatur, manajemen kebisingan dan lain-lain.
6.
Pendekatan
manajemen
Manajemen merupakan sarung ilmu yang mencakup aspek
sosial dan eksak sehingga tidak terlepas dari tanggung jawab kesehatan dan
keselamatan kerja. Oleh karena itu, manajemen harus menyadari :
a.
Adanya
biaya pencegahan.
b.
Kerugian
akibat kecelakaan menimpa karyawan dan peralatan.
c.
Terdapat
selisih yang signifikan antara biaya pencegahan dan kerugian akibat kecelakaan
kerja.
d.
Kecelakaan
kerja selalu menyangkut manusia, peralatan dan proses.
e.
Manusia
merupakan faktor dominan dalam setiap kecelakaan.
Untuk keberhasilan pelaksanaan dan pengendalian
terhadap keselamatan kerja harus dirumuskan dalam suatu program :
a.
Kebijakan
keselamatan kerja.
b.
Pembagian
tanggung jawab dan tanggung gugat.
c.
Panitia
keselamatan kerja.
d.
Peraturan
standar dan prosedur keselamatan kerja.
e.
Sistem
menentukan bahaya dan penyelidikan kecelakaan.
f.
Program
motivasi kerja.
g.
Perencanaan
pengandalian darurat.
h.
Progam
pengendalian kebakaran.
i.
Program
pemilihan, penempatan dan pembinaan karyawan.
j.
Pengawasan
dan penekanana kebijakan keselamatan kerja.
k.
Penilaian
efektifitas program keselamatan kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Mondy, R.W.,
2008, Manajemen Sumber Daya
Manusia, Edisi Kesepuluh (terjemahan), Jakarta: Penerbit Erlangga
Undang -
Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (http://prokum.esdm.go.id/uu/2003/uu-13-2003.pdf)
Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3): Definisi,
Indikator Penyebab dan Tujuan Penerapan Keselatan dan Kesehatan Kerja (http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/10/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar