LAPORAN PENDAHULUAN
KESEHATAN
LINGKUNGAN
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Departemen Keperawatan Komunitas Keluarga dan
Gerontik
Program Profesi Ners A.XV
![Description: Description: logo STIKes.jpg](file:///C:/Users/HPF4D9~1.DES/AppData/Local/Temp/OICE_6633D9A2-123D-483D-AEB1-DACDFDB433DF.0/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg)
Disusun
Oleh :
RISNAWATI,
S.Kep
NIM
: 4012200021
SEKOLAH TINGGI ILMU
KESEHATAN BINA PUTERABANJAR
PROGRAM STUDI NERS
ANGKATAN KE-15
TAHUN AKADEMIK
2019-2020
Jl. MayjenLiliKusumah-Sumanding
Wetan No. 33
Kota Banjar
Tlp (0265) 741100 Fax (0265)
744043
LAPORAN
PENDAHULUAN
KESEHATAN
LINGKUNGAN
A.
Definisi
Ada beberapa definisi dari
kesehatan lingkungan :
1.
Menurut WHO (World
Health Organization), kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi
yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat
dari manusia.
2.
Menurut HAKLI
(Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) kesehatan lingkungan adalah
suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis
antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup
manusia yang sehat dan bahagia.
B.
Ruang Lingkup
Kesehatan Lingkungan
Menurut World Health Organization (WHO) ada 17 ruang lingkup kesehatan
lingkungan, yaitu :
1.
Penyediaan Air Minum
2.
Pengelolaan air
Buangan dan pengendalian pencemaran
3.
Pembuangan Sampah
Padat
4.
Pengendalian Vektor
5.
Pencegahan/pengendalian
pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
6.
Higiene makanan,
termasuk higiene susu
7.
Pengendalian
pencemaran udara
8.
Pengendalian radiasi
9.
Kesehatan kerja
10. Pengendalian kebisingan
11. Perumahan dan pemukiman
12. Aspek kesling dan transportasi udara
13. Perencanaan daerah dan perkotaan
14. Pencegahan kecelakaan
15. Rekreasi umum dan pariwisata
16. Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan
keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk
17. Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin
lingkungan.
Di Indonesia, ruang lingkup kesehatan lingkungan diterangkan dalam
Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup kesling ada 8, yaitu :
1.
Penyehatan Air dan
Udara
2.
Pengamanan Limbah padat/sampah
3.
Pengamanan Limbah
cair
4.
Pengamanan limbah gas
5.
Pengamanan radiasi
6.
Pengamanan kebisingan
7.
Pengamanan vektor
penyakit
8.
Penyehatan dan
pengamanan lainnya, sepeti keadaan pasca bencana
C.
Sasaran Kesehatan
Lingkungan
Menurut Pasal 22 ayat (2) UU 23/1992,
Sasaran dari pelaksanaan kesehatan lingkungan adalah sebagai berikut :3
1.
Tempat umum : hotel,
terminal, pasar, pertokoan, dan usaha-usaha yang sejenis
2.
Lingkungan pemukiman
: rumah tinggal, asrama/yang sejenis
3.
Lingkungan kerja :
perkantoran, kawasan industri/yang sejenis
4.
Angkutan umum :
kendaraan darat, laut dan udara yang digunakan untuk umum
5.
Lingkungan lainnya :
misalnya yang bersifat khusus seperti lingkungan yang berada dlm keadaan
darurat, bencana perpindahan penduduk secara besar2an, reaktor/tempat yang
bersifat khusus.
D.
Syarat-Syarat
Lingkungan yang Sehat
1.
Keadaan Air
Air yang sehat adalah air yang
tidak berbau, tidak tercemar dan dapat dilihat kejernihan air tersebut, kalau
sudah pasti kebersihannya dimasak dengan suhu 1000C, sehingga
bakteri yang di dalam air tersebut mati.
2.
Keadaan Udara
Udara yang sehat adalah udara
yang didalamnya terdapat yang diperlukan, contohnya oksigen dan di dalamnya
tidak tercemar oleh zat-zat yang merusak tubuh, contohnya zat CO2 (zat
carbondioksida).
3.
Keadaan tanah
Tanah yang sehat adalah tanah
yamh baik untuk penanaman suatu tumbuhan, dan tidak tercemar oleh zat-zat logam
berat.
4.
Suara/kebisingan
Yaitu keadaan dimana suatu
lingkungan yang kondisinya tidak bising yang dapat mengganggu aktifitas/alat
pendengaran manusia.
E.
Cara-Cara Pemeliharaan
Kesehatan Lingkungan
1.
Tidak mencemari air
dengan membuang sampah disungai
2.
Mengurangi penggunaan
kendaraan bermotor
3.
Mengolah tanah
sebagaimana mestinya
4.
Menanam tumbuhan pada
lahan-lahan kosong
F.
Tujuan Pemeliharaan
Kesehatan Lingkungan
1.
Mengurangi Pemanasan
Global. Dengan menanam tumbuhan sebanyak-banyaknya pada lahan kosong, maka kita
juga ikut serta mengurangi pemanasan global, karbon, zat O2
(okseigen) yang dihasilkan tumbuh-tumbuhan dan zat tidak langsung zat CO2
(carbon) yang menyebabkan atmosfer bumi berlubang ini terhisap oleh tumbuhan
dan secara langsung zat O2 yang dihasilkan tersebut dapat dinikmati oleh
manusia tersebut untuk bernafas.
2.
Menjaga Kebersihan
LingkunganDengan lingkungan yang sehat maka kita harus menjaga kebersihannya,
karena lingkungan yang sehat adalah lingkungan yang bersih dari segala penyakit
dan sampah.Sampah adalah mush kebersihan yang paling utama. Sampah dapat
dibersihkan dengan cara-cara sebagai berikut ;
a.
Membersihkan Sampah
OrganikSampah organik adalah sampah yang dapat dimakan oleh zat-zat organik di
dalam tanah, maka sampah organik dapat dibersihkan dengan mengubur dalam-dalam
sampah organik tersebut, contoh sampah organik :
1)
Daun-daun tumbuhan
2)
Ranting-ranting
tumbuhan
3)
Akar-akar tumbuhan
b.
Membersihkan Sampah
Non OrganikSampah non organik adalah sampah yang tidak dapat hancur (dimakan
oleh zat organik) dengan sendirinya, maka sampah non organik dapat dibersihkan
dengan membakar sampah tersebut dan lalu menguburnya.
Tujuan dan ruang lingkup
kesehatan lingkungan dapat dibagi menjadi dua,secara
umum dan secara khusus.
Tujuan dan ruang lingkup
kesehatan lingkungan secara umum, antara lain sebagai berikut :
1.
Melakukan koreksi
atau perbaikan terhadap segala bahaya dan ancaman pada kesehatan dan kesejahteraan
hidup manusia.
2.
Melakukan usaha
pencegahan dengan cara mengatur sumber-sumber lingkungan dalam upaya
meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.
3.
Melakukan kerja sama
dan menerapkan program terpadu di antara masyarakat dan institusi pemerintah
serta lembaga non pemerintah dalam menghadapi bencana alam atau wabah penyakit
menular.
Tujuan dan ruang lingkup
kesehatan lingkungan secara khusus, antara lain sebagai berikut :
1.
Menyediakan air
bersih yang cukup dan memenuhi persyaratan kesehatan.
2.
Makanan dan minuman
yang di produksi dalam skala besar dan di konsumsi secara luas oleh masyarakat.
3.
Pencemaran udara
akibat sisa pembakaran BBM, batu bara, kebakaran hutan, dan gas beracun yang
berbahaya bagi kesehatan dan makhluk hidup lain dan menjadi penyebab terjadinya
perubahan ekosistem.
4.
Limbah cair dan padat
yang berasal dari rumah tangga, pertanian, peternakan, industri, rumah sakit,
dan lain-lain.
5.
Kontrol terhadap
arthropoda dan rodent yang menjadi vektor penyakit dan cara memutuskan rantai
penularan penyakitnya.
6.
Perumahan dan
bangunan yang layak huni dan memenuhi syarat kesehatan.
7.
Kebisingan, radiasi,
dan kesehatan kerja.
8.
Survei sanitasi untuk
perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program kesehatan lingkungan.
G.
Masalah-MasalahKesehatan
Lingkungan
Masalah Kesehatan lingkungan
merupakan masalah kompleks yang untuk mengatasinya dibutuhkan integrasi dari
berbagai sector terkait. Di Indonesia permasalah dalam kesehatan lingkungan
antara lain :2,4
1.
Air Bersih
Air bersih adalah air yang digunakan
untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan
dapat diminum apabila telah dimasak. Air minum adalah air yang kualitasnya
memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Syarat-syarat Kualitas Air Bersih
diantaranya adalah sebagai berikut :
a.
Syarat Fisik : Tidak
berbau, tidak berasa, dan tidak berwarna
b.
Syarat Kimia : Kadar
Besi : maksimum yang diperbolehkan 0,3 mg/l, Kesadahan (maks 500 mg/l)
c.
Syarat Mikrobiologis
: Koliform tinja/total koliform (maks 0 per 100 ml air)
2.
Pembuangan Kotoran/Tinja
Metode pembuangan tinja yang baik
yaitu dengan jamban dengan syarat sebagai berikut :
a.
Tanah permukaan tidak
boleh terjadi kontaminasi
b.
Tidak boleh terjadi
kontaminasi pada air tanah yang mungkin memasuki mata air atau sumur
c.
Tidak boleh
terkontaminasi air permukaan
d.
Tinja tidak boleh
terjangkau oleh lalat dan hewan lain
e.
Tidak boleh terjadi
penanganan tinja segar ; atau, bila memang benar-benar diperlukan, harus
dibatasi seminimal mungkin
f.
Jamban harus babas
dari bau atau kondisi yang tidak sedap dipandang
g.
Metode pembuatan dan
pengoperasian harus sederhana dan tidak mahal.
3.
Kesehatan Pemukiman
Secara umum rumah dapat dikatakan
sehat apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.
Memenuhi kebutuhan
fisiologis, yaitu : pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup,
terhindar dari kebisingan yang mengganggu
b.
Memenuhi kebutuhan
psikologis, yaitu : privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antar anggota
keluarga dan penghuni rumah
c.
Memenuhi persyaratan
pencegahan penularan penyakit antarpenghuni rumah dengan penyediaan air bersih,
pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus,
kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi,
terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan
penghawaan yang cukup
d.
Memenuhi persyaratan
pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena keadaan luar maupun
dalam rumah antara lain persyaratan garis sempadan jalan, konstruksi yang tidak
mudah roboh, tidak mudah terbakar, dan tidak cenderung membuat penghuninya
jatuh tergelincir.
4.
Pembuangan Sampah
Teknik pengelolaan sampah yang
baik dan benar harus memperhatikan faktor-faktor /unsur, berikut:
a.
Penimbulan sampah.
Faktor-faktor yang mempengaruhi produksi sampah adalah jumlah penduduk dan
kepadatanya, tingkat aktivitas, pola kehidupan/tk sosial ekonomi, letak
geografis, iklim, musim, dan kemajuan teknologi
b.
Penyimpanan sampah
c.
Pengumpulan,
pengolahan dan pemanfaatan kembali
d.
Pengangkutan
e.
Pembuangan
f.
Dengan mengetahui
unsur-unsur pengelolaan sampah, kita dapat mengetahui hubungan dan urgensinya
masing-masing unsur tersebut agar kita dapat memecahkan masalah-masalah ini
secara efisien.
5.
Serangga dan Binatang Pengganggu
Serangga sebagai reservoir
(habitat dan suvival) bibit
penyakit yang kemudian disebut sebagai vektor misalnya : pinjal tikus untuk
penyakit pes/sampar, Nyamuk Anopheles sp untuk penyakit Malaria, Nyamuk Aedes
sp untuk Demam Berdarah Dengue (DBD), Nyamuk Culex sp untuk Penyakit Kaki
Gajah/Filariasis.
Penanggulangan/pencegahan dari
penyakit tersebut diantaranya dengan merancang rumah/tempat pengelolaan makanan
dengan rat proff (rapat tikus),
Kelambu yang dicelupkan dengan pestisida untuk mencegah gigitan Nyamuk
Anopheles sp, Gerakan 3 M (menguras mengubur dan menutup) tempat penampungan
air untuk mencegah penyakit DBD, Penggunaan kasa pada lubang angin di rumah
atau dengan pestisida untuk mencegah penyakit kaki gajah dan usaha-usaha
sanitasi.
Binatang pengganggu yang dapat
menularkan penyakit misalnya anjing dapat menularkan penyakit rabies/anjing
gila. Kecoa dan lalat dapat menjadi perantara perpindahan bibit penyakit ke
makanan sehingga menimbulakan diare. Tikus dapat menyebabkan Leptospirosis dari
kencing yang dikeluarkannya yang telah terinfeksi bakteri penyebab.
6.
Makanan dan Minuman
Sasaran higene sanitasi makanan
dan minuman adalah restoran, rumah makan, jasa boga dan makanan jajanan (diolah
oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan
siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah
makan/restoran, dan hotel).
Persyaratan hygiene sanitasi
makanan dan minuman tempat pengelolaan makanan meliputi :
a.
Persyaratan lokasi
dan bangunan
b.
Persyaratan fasilitas
sanitasi
c.
Persyaratan dapur,
ruang makan dan gudang makanan
d.
Persyaratan bahan
makanan dan makanan jadi
e.
Persyaratan
pengolahan makanan
f.
Persyaratan
penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi
g.
Persyaratan peralatan
yang digunakan
h.
Pencemaran Lingkungan
Pencemaran lingkungan diantaranya
pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran udara. Pencemaran udara dapat
dibagi lagi menjadi indoor air pollution dan out door air pollution. Indoor air
pollution merupakan problem perumahan/pemukiman serta gedung umum, bis kereta
api, dll. Masalah ini lebih berpotensi menjadi masalah kesehatan yang
sesungguhnya, mengingat manusia cenderung berada di dalam ruangan ketimbang
berada di jalanan. Diduga akibat pembakaran kayu bakar, bahan bakar rumah
tangga lainnya merupakan salah satu faktor resiko timbulnya infeksi saluran pernafasan
bagi anak balita. Mengenai masalah out door pollution atau pencemaran udara di
luar rumah, berbagai analisis data menunjukkan bahwa ada kecenderungan
peningkatan.
Beberapa penelitian menunjukkan
adanya perbedaan resiko dampak pencemaran pada beberapa kelompok resiko tinggi
penduduk kota dibanding pedesaan. Besar resiko relatif tersebut adalah 12,5
kali lebih besar. Keadaan ini, bagi jenis pencemar yang akumulatif, tentu akan
lebih buruk di masa mendatang. Pembakaran hutan untuk dibuat lahan pertanian
atau sekedar diambil kayunya ternyata membawa dampak serius, misalnya infeksi
saluran pernafasan akut, iritasi pada mata, terganggunya jadual penerbangan,
terganggunya ekologi hutan.
DAFTAR
PUSTAKA
World Health Organization (WHO). Environmental
Health. Online pada tanggal 01 Oktober 2019 jam
15.00 wibpadaalamathttp://www.WHO.int.
Setiyabudi R. Dasar
Kesehatan Lingkungan.Online pada tanggal 01 Oktober 2019 jam
15.30 wib pada alamat http://www.ajago.blogspot.htm.
Departemen Kesehatan Repubik Indonesia.. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Menteri Kesehatan RI.Peraturan Menteri Kesehatan No 416 tahun 1990 tentangSyarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
Soeparman dan Suparmin. 2001.Pembuangan Tinja dan
Limbah Cair : Suatu Pengantar. Jakarta : EGC.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan
Restoran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar